Banjarnegara — 27 Januari 2026.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat, kali ini diduga terjadi di Satpas Polres Banjarnegara. Informasi yang diterima menyebutkan adanya pengurusan SIM A untuk seorang warga Surabaya berinisial S, namun seluruh proses dilakukan tanpa kehadiran pemohon sebagaimana diwajibkan oleh regulasi resmi.
Menurut laporan yang dihimpun Suarajernihnews, pengurusan SIM tersebut dilakukan melalui seorang perantara dengan biaya mencapai Rp 3.250.000, jumlah yang sangat jauh di atas tarif resmi yang tercantum dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Lonjakan biaya yang tidak wajar ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan prosedur.
Keanehan tak berhenti di situ. Proses penerbitan SIM A tersebut dikabarkan selesai hanya dalam waktu sekitar satu minggu, tanpa pemohon mengikuti tahapan wajib seperti pendaftaran langsung, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, maupun ujian praktik. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan setiap pemohon hadir dan menjalani uji kompetensi secara langsung.
Lebih mencengangkan lagi, SIM yang sudah dicetak tersebut justru dikirim ke Surabaya menggunakan jasa paket dan diterima oleh pemohon. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa prosesnya tidak melalui jalur resmi dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Jika benar terjadi, tindakan ini dapat melanggar Pasal 260–262 UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan kehadiran pemohon guna memastikan kemampuan mengemudi melalui serangkaian ujian. Penerbitan SIM tanpa uji kompetensi bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dari perspektif hukum pidana, pungutan biaya di luar ketentuan dapat menyeret pelaku pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Selain itu, apabila terdapat rekayasa data atau manipulasi administrasi demi meloloskan proses, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan karena penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara. Jika SIM dapat diperoleh tanpa uji kompetensi dan tanpa prosedur yang sah, maka hal ini dapat mengancam keselamatan pengguna jalan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Publik mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan adanya tindakan tegas demi menjaga integritas pelayanan publik, sebagaimana komitmen Suarajernihnews dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
Penulis Redaksi :
