SABUNG AYAM KAMBINGAN KEMBALI BERGEMA, TANTANGAN TERBUKA MENGARAH KE APARAT: “Sopo Sing Wani?”


MALANG || suara jernih news — Persoalan sabung ayam yang disebut berlangsung di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya disebut telah dilakukan penindakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam kembali dikabarkan muncul. Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar permainan di sebuah lokasi, melainkan menyentuh pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum.

Yang membuat situasi semakin mencolok adalah beredarnya pesan WhatsApp dari nomor 0831 4425 xxxx yang disebut berkaitan dengan pihak yang mengaku kembali membuka arena. Dalam pesan tersebut terdapat kalimat bernada menantang, “Ayo sopo sing wani, aku buka maneh.”

Kalimat tersebut, apabila benar dikirim oleh pihak yang mengoperasikan arena, tentu bukan sekadar pernyataan biasa. Pesan itu dapat dibaca sebagai bentuk keberanian untuk kembali menjalankan aktivitas setelah sebelumnya lokasi tersebut disebut telah disentuh penindakan. Redaksi memperoleh informasi bahwa pesan tersebut juga disertai video pendek yang diklaim memperlihatkan aktivitas arena.

Pertanyaan publik kemudian menjadi semakin besar: mengapa sebuah lokasi yang sebelumnya disebut telah ditindak dapat kembali beroperasi? Apakah penindakan sebelumnya benar-benar menghentikan aktivitas, atau hanya membuat aktivitas tersebut berhenti sementara?

Lebih serius lagi, terdapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyebutan nama aparat dan institusi kepolisian sebagai pihak yang disebut-sebut memberikan rasa aman kepada aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi. Redaksi tidak menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa bukti yang sah.

Justru karena itulah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Bila benar tidak ada anggota yang terlibat ataupun memberikan perlindungan, maka penyelidikan terhadap informasi tersebut sekaligus penindakan terhadap arena yang kembali beroperasi akan menjadi bagian penting untuk menjawab keraguan masyarakat.

Kapolsek Tumpang dan jajaran Polres Malang patut menjawab sejumlah pertanyaan publik. Apakah benar lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas sabung ayam? Apakah telah dilakukan pengecekan lapangan? Apakah terdapat pihak yang telah diamankan? Dan jika sebelumnya memang pernah dilakukan penindakan, apa langkah lanjutan agar kegiatan serupa tidak kembali muncul?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi aparat. Sebaliknya, pertanyaan itu penting agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu. Sebab ketika sebuah aktivitas yang diduga perjudian kembali muncul setelah sebelumnya ditindak, wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Secara hukum, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 antara lain mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Ancaman pidananya masing-masing dapat mencapai 9 tahun dan 3 tahun penjara, dengan ketentuan denda sebagaimana diatur dalam KUHP.

Penegakan terhadap perjudian juga masih menjadi perhatian Polri. Pusiknas Bareskrim Polri melaporkan bahwa sepanjang awal Januari hingga awal Maret 2026 terdapat 845 kasus perjudian yang ditangani kepolisian di berbagai wilayah Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari penegakan hukum yang terus dilakukan.

Dalam konteks internal kepolisian, Polri juga pernah menegaskan bahwa anggota yang terlibat dalam perjudian maupun memberikan perlindungan kepada aktivitas perjudian dapat menghadapi proses hukum dan etik. Divisi Propam Polri pada 2024 bahkan menyatakan anggota yang terbukti membackingi perjudian dapat dikenai tindakan tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Karena itu, jika benar terdapat arena sabung ayam yang kembali beroperasi di Kambingan, publik tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Pemeriksaan lokasi, pengumpulan bukti, identifikasi pihak yang terlibat, serta pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum merupakan langkah yang dapat memberikan kepastian.

Dan jika tudingan mengenai adanya nama aparat yang dijadikan “tameng” ternyata tidak benar, maka proses hukum terhadap aktivitas tersebut sekaligus klarifikasi terbuka akan menjadi cara paling kuat untuk membersihkan nama institusi.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan siapa yang paling berani menantang, melainkan siapa yang mampu menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Sebab ketika seseorang berani mengatakan “aku buka maneh, sopo sing wani?”, jawaban terbaik bukanlah adu kata-kata.

Jawaban terbaik adalah penegakan hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Tumpang, Polres Malang, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama