Lumajang — Fenomena yang mencoreng wajah pemerintahan desa mencuat dari Desa Kalibening, Kecamatan Pronojiwo. Di tengah harapan masyarakat akan kepemimpinan yang bersih dan melindungi, justru muncul dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik perjudian ilegal yang berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut.
Alih-alih menjadi pelindung dan penegak aturan, sosok yang dipercaya memimpin desa justru diduga menjadi bagian dari lingkaran kejahatan. Aktivitas judi capjiki dan dadu yang beroperasi di area pasar malam desa disebut-sebut bukan sekadar permainan biasa, melainkan bisnis ilegal dengan perputaran uang besar.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Abdul, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari, dimulai dari sore hingga menjelang subuh. “Omsetnya bisa puluhan juta setiap malam. Ini bukan skala kecil lagi,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, seolah memiliki kekebalan hukum. Keramaian, suara riuh, dan kerumunan massa menjadi pemandangan rutin di tengah pemukiman warga, tanpa upaya penindakan yang terlihat.
Sorotan tajam mengarah pada dugaan bahwa pemilik atau pengendali utama aktivitas ini adalah oknum kepala desa aktif bersama seorang bernama Kadi. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
Seorang pedagang di sekitar lokasi, Ika (nama samaran), bahkan menyebut bahwa praktik tersebut “aman” karena berada di bawah kendali pejabat desa. “Tidak mungkin ada yang berani menutup,” ucapnya, menggambarkan kuatnya dugaan adanya perlindungan dari dalam.
Warga lain, Adi (nama samaran), menegaskan bahwa masyarakat tidak buta terhadap situasi ini. “Kegiatan sebesar ini mustahil berjalan tanpa backing. Pasti ada permainan di belakang,” katanya.
Jerat Hukum yang Mengintai
Jika dugaan ini terbukti, sejumlah pasal pidana dan administratif dapat dikenakan, di antaranya:
Pasal 303 ayat (1) KUHP: tentang penyelenggara atau bandar perjudian. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Pasal 303 bis KUHP: bagi pihak yang ikut serta bermain atau memfasilitasi perjudian. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Ancaman pidana minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Sanksi Administratif & Etika Jabatan
Selain pidana, oknum perangkat desa juga terancam sanksi administratif berdasarkan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 67 Tahun 2017
Sanksinya meliputi:
Teguran lisan maupun tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap dari jabatan
Pencabutan hak untuk kembali menjabat sebagai perangkat desa
Pertanyaan besar pun muncul: di mana peran aparat penegak hukum? Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru pembiaran? Ketika hukum tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya, kepercayaan masyarakat pun ikut terkikis.
Masyarakat kini menuntut langkah nyata. Tidak cukup hanya wacana—dibutuhkan tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, oknum harus diproses hingga tuntas dan dicopot dari jabatannya.
Jika benar pemimpin desa justru menjadi pelindung praktik ilegal, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Desa bukan tempat berlindung bagi praktik kejahatan.
Saatnya penegakan hukum berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditawar.
Penulis
