Pelayanan SIM di Satpas Polres Indramayu Dinilai Ramah dan Humanis, Masyarakat Diimbau Hindari Calo

 

INDRAMAYU 8 Agustus 2026  — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Indramayu terus menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Proses pelayanan yang dilakukan melalui jalur resmi diharapkan mampu memberikan pengalaman yang tertib, transparan, ramah, dan humanis bagi setiap pemohon.

Sikap petugas yang komunikatif serta memberikan penjelasan mengenai tahapan pelayanan menjadi salah satu hal yang penting dalam menciptakan suasana pelayanan publik yang nyaman. Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM juga diharapkan tidak ragu menanyakan prosedur kepada petugas resmi apabila terdapat persyaratan atau tahapan yang belum dipahami.

Pelayanan SIM pada dasarnya harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Setiap pemohon wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, termasuk proses administrasi, identifikasi, serta ujian sesuai jenis SIM yang diajukan. Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai proses dan biaya pelayanan.

Dari sisi regulasi, penerbitan dan pelayanan SIM memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

Dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan SIM baru antara lain ditetapkan sebesar Rp120.000 untuk SIM A, Rp120.000 untuk SIM BI dan BII, Rp100.000 untuk SIM C, CI dan CII, serta Rp50.000 untuk SIM D dan DI. Tarif tersebut merupakan PNBP resmi dan tidak mencakup biaya lain yang memang dapat timbul sesuai ketentuan, seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, PP Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan tarif PNBP sebesar Rp80.000 untuk SIM A, BI dan BII, Rp75.000 untuk SIM C, CI dan CII, serta Rp30.000 untuk SIM D dan DI. Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetorkan ke Kas Negara sehingga masyarakat perlu memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi.

Selain PP Nomor 76 Tahun 2020, ketentuan mengenai penerbitan dan penandaan SIM juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan penerbitan SIM sehingga masyarakat dianjurkan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan yang ramah dan humanis tentu harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme pembayaran, serta ketentuan ujian. Karena itu, pemohon sebaiknya mengurus SIM secara mandiri melalui loket atau kanal resmi yang telah disediakan.

Masyarakat juga dihimbau untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pengurusan SIM. Selain berpotensi menimbulkan biaya tambahan di luar ketentuan, penggunaan calo dapat membuat masyarakat tidak mengetahui secara langsung proses yang harus dilalui. Apabila ada pihak yang menawarkan jalan pintas, menjanjikan kelulusan, atau meminta pembayaran yang tidak jelas dasar resminya, masyarakat sebaiknya berhati-hati dan melakukan konfirmasi kepada petugas resmi.

Dengan mengurus SIM melalui jalur resmi, masyarakat sekaligus ikut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik percaloan. Satpas Polres Indramayu diharapkan terus mempertahankan pelayanan yang sopan, ramah, humanis, serta memberikan kepastian prosedur kepada masyarakat, sementara para pemohon diharapkan menaati seluruh persyaratan dan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama