Bekasi 4 Agustus 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bekasi terus mendapat apresiasi dari masyarakat. Dengan mengedepankan sikap ramah, sopan, profesional, dan humanis, seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pemohon SIM, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Sejak masyarakat memasuki area pelayanan, petugas dengan sigap memberikan informasi mengenai alur pengurusan SIM, persyaratan administrasi, hingga tahapan ujian teori dan praktik. Pendekatan yang komunikatif dan penuh keramahan membuat masyarakat merasa nyaman selama proses berlangsung.
Pelayanan yang transparan menjadi salah satu prioritas Satpas Polres Bekasi. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Masyarakat juga diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri lebih aman, biaya sesuai ketentuan resmi, serta menghindarkan masyarakat dari potensi penipuan maupun pungutan liar yang merugikan.
Penggunaan jasa calo tidak memberikan jaminan kelulusan maupun kemudahan dalam memperoleh SIM. Sebaliknya, masyarakat berisiko mengalami kerugian finansial dan terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih.
Dasar hukum penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, biaya resmi penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan hanya membayar biaya sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Satpas Polres Bekasi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan budaya kerja yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, serta pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan pelayanan yang ramah, humanis, dan profesional, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi. Selain memperoleh pelayanan yang nyaman, masyarakat juga turut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bebas dari praktik percaloan.
Satpas Polres Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk praktik percaloan. Apabila menemukan adanya dugaan pungutan liar atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis Redaksi :
