Polres Demak Ramah, Humanis, dan Profesional, Masyarakat Diimbau Hindari Pengurusan Melalui Calo


Demak 4 Agustus 2026 - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Demak terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, profesional, cepat, dan humanis. Setiap masyarakat yang datang disambut dengan sikap sopan dari petugas, sehingga proses pengurusan SIM berlangsung dengan nyaman dan tertib.

Petugas Satpas Polres Demak senantiasa memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Dengan pelayanan yang terbuka dan transparan, masyarakat dapat memahami seluruh prosedur tanpa merasa bingung ataupun khawatir selama proses berlangsung.

Selain mengedepankan keramahan, Satpas Polres Demak juga menerapkan pelayanan yang mengutamakan prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Seluruh pemohon memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.

Masyarakat yang mengurus SIM juga diberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki kompetensi dalam berkendara. SIM bukan hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat pengetahuan, keterampilan, dan etika berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Satpas Polres Demak mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses pelayanan telah disediakan secara resmi sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Menggunakan jasa calo justru dapat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

Biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hanya melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar hukum mengenai kewajiban memiliki SIM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Melalui pelayanan yang humanis dan berintegritas, Satpas Polres Demak terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian. Berbagai inovasi pelayanan juga dilakukan untuk menciptakan proses yang lebih efektif, efisien, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pemohon SIM.

Masyarakat yang telah merasakan pelayanan di Satpas Polres Demak diharapkan turut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih dengan menolak praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Dengan pelayanan yang ramah, santun, profesional, dan penuh nilai humanis, Satpas Polres Demak diharapkan terus menjadi contoh pelayanan publik yang berkualitas. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri, mematuhi seluruh prosedur yang berlaku, serta bersama-sama memberantas praktik percaloan demi terciptanya pelayanan yang bersih, aman, dan terpercaya.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama