SATPAS POLRES CIAMIS MENYAPA: Pelayanan SIM Humanis, Elegan dan Transparan, Masyarakat Diimbau Hindari Calo


CIAMIS 24 Agustus — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Ciamis terus didorong agar memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat. Sikap ramah, humanis, transparan, serta pelayanan sesuai prosedur menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang profesional.

Masyarakat yang hendak membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan melalui jalur resmi. Pemohon tidak perlu menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan biaya tambahan.

Pengurusan secara mandiri melalui prosedur resmi juga memberikan kepastian mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Hindari Calo dan Biaya Tambahan

Masyarakat diharapkan waspada terhadap pihak yang menawarkan “jalur cepat”, “jalur khusus”, atau menjanjikan kelulusan ujian SIM dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan dugaan praktik percaloan atau pungutan di luar ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi.

Secara hukum, praktik pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dapat memiliki konsekuensi pidana. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Sementara itu, tarif resmi pelayanan SIM termasuk dalam ketentuan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelayanan Humanis, Masyarakat Nyaman

Pelayanan yang humanis tidak hanya ditunjukkan melalui keramahan petugas, tetapi juga melalui keterbukaan informasi dan kepastian prosedur. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa harus menggunakan perantara.

Karena itu, pemohon SIM di Satpas Polres Ciamis diimbau untuk mengurus SIM sendiri, mengikuti seluruh tahapan resmi, membayar sesuai tarif yang berlaku, serta menolak tawaran calo.

Pelayanan publik yang bersih membutuhkan peran bersama. Petugas memberikan pelayanan profesional, sementara masyarakat turut menjaga proses tersebut dengan tidak mencari jalan pintas.

Satpas Polres Ciamis menyapa dengan pelayanan yang elegan, humanis dan transparan. Urus SIM melalui jalur resmi dan bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik percaloan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama