PURWAKARTA 24 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purwakarta diharapkan terus mengedepankan sikap ramah, humanis, transparan, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM juga diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan tidak memanfaatkan jasa calo.
Pengurusan SIM melalui prosedur resmi memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai tahapan pelayanan, persyaratan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti mekanisme resmi, masyarakat juga turut membantu menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.
Sikap petugas yang ramah dan humanis menjadi bagian penting dalam memberikan rasa nyaman kepada pemohon. Pelayanan yang baik bukan hanya mengenai kecepatan, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi secara jelas dan mendapatkan pelayanan tanpa perlakuan diskriminatif.
Hindari Calo dan Pungutan di Luar Ketentuan
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa mempercepat proses penerbitan SIM dengan imbalan tertentu. Apabila terdapat pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan ujian atau menawarkan “jalur khusus” dengan biaya tambahan, masyarakat sebaiknya tidak mengikutinya dan melaporkan dugaan tersebut melalui saluran pengaduan resmi.
Secara hukum, pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dapat memiliki konsekuensi pidana. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Sementara itu, ketentuan mengenai tarif resmi PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo. Seluruh proses hendaknya dilakukan sendiri melalui loket dan mekanisme resmi Satpas.
Pelayanan Bersih Dimulai dari Masyarakat
Pelayanan SIM yang elegan, humanis, dan transparan membutuhkan kerja sama antara petugas dan masyarakat. Petugas dituntut memberikan pelayanan sesuai standar, sementara pemohon diharapkan mengikuti seluruh tahapan secara jujur dan tidak mencari jalan pintas.
Dengan mengurus SIM melalui jalur resmi, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian prosedur, tetapi juga ikut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar.
Satpas Polres Purwakarta menyapa masyarakat dengan pelayanan yang humanis, transparan, dan sesuai aturan. Urus SIM sendiri, ikuti prosedurnya, dan hindari calo.
Penulis Redaksi :
